Home » Info dan Tips Properti | Blog Tentang Rumah Hunian » Perbedaan Sertifikat SHM dan HGB yang Harus Diketahui

Perbedaan Sertifikat SHM dan HGB yang Harus Diketahui

Ketika membeli sebuah properti, terlebih dalam bentuk rumah tentu Anda harus memastikan bahwa rumah yang akan dibeli sudah bersertifikat sebagai bukti autentik atas kepemilikan bangunan tersebut.

Tidak hanya sudah bersertifikat atau belum saja, tetapi Anda juga harus bisa membedakan apakah rumah yang akan dibeli jenis sertifikatnya SHM ataukah HGB.

Sebagai konsumen yang cerdas, dalam membeli rumah Anda jangan hanya melihat desain rumah, harga yang ditawarkan  ataupun lokasinya yang strategis saja lantas mengabaikan sertifikatnya.

Hal ini bisa berakibat sangat fatal. Sertifikat rumah merupakan dokumen yang sangat penting karena menyangkut keberlangsungan kepemilikan bangunan dan tanah tersebut.

Perbedaan SHM dan HGB

Sertifikat Hak Milik atau sering disingkat dengan SHM adalah bukti kepemilikan terkuat atas tanah beserta ukuran dan letaknya seperti yang tertera dalam sertifikat.

Sedangkan Hak Guna Bangunan atau sering disingkat dengan HGB adalah hak yang diberikan pihak berwenang pada seseorang untuk mendirikan atau memiliki sebuah bangunan di atas lahan yang bukan miliki pribadi dan ditentukan dalam jangka waktu maksimal 30 tahun.

Jika dikehendaki, bisa diperpanjang selama 20 tahun lagi.

Sekarang sudah paham perbedaan SHM dan HGB bukan?. Melalui pengertian di atas Anda kini bisa mempertimbangkan dengan benar ketika akan membeli sebuah rumah terkait dengan jenis sertifikat yang menyertainya.

Ketika Anda membeli rumah atau bangunan yang akan dijadikan tempat untuk usaha maka membeli rumah dengan sertifikat HGB saja dirasa sudah cukup.

Akan tetapi jika ingin membeli rumah untuk dijadikan tempat tinggal bersama keluarga dalam jangka waktu yang tidak terbatas maka alangkah lebih baik untuk membeli rumah dengan kelengkapan sertifikat SHM.

Sebelum membeli atau membangun rumah, pastikan dahulu untuk mengetahui jenis sertifikat yang menyertainya supaya di kemudian hari tidak terjadi sesuatu yang tidak diinginkan.

Pertimbangkan dengan matang apakah akan membeli perumahan bersertifikat SHM atau rumah cukup dengan sertifikat HGB saja.

Jangan sampai ketika Anda sudah nyaman di rumah tersebut lantas harus pindah akibat tidak adanya sertifikat SHM.