Home » Info dan Tips Properti | Blog Tentang Rumah Hunian » Perbedaan Buku Tanah dengan Sertifikat Tanah yang Perlu Diketahui

Perbedaan Buku Tanah dengan Sertifikat Tanah yang Perlu Diketahui

Keberadaan legalitas hak atas tanah memang sangatlah penting, hal ini dikarenakan terdapat surat yang dijadikan sebagai alat bukti yang kuat.

Sertifikat tanah dan buku tanah adalah dokumen yang berhubungan dengan pendaftaran tanah, keduanya tidaklah sama.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 mengenai Pendaftaran Tanah, pasal 1 angka 1 berbunyi:

“Suatu aktivitas yang diselenggarakan oleh Pemerintah secara rutin, berkesinambungan dan teratur yang mencangkup pengumpulan, pengolahan, pembukuan, penyajian, pemeliharaan data fisik hingga data yuridis dalam bentuk daftar dan peta yang berhubungan dengan bidang-bidang tanah.

Dimana, didalamnya sudah tertera hak milik dari satuan rumah susun dan hak tertentu yang menjadi tanggungjawabnya.

Terkait dengan pendaftaran tanah juga sudah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1960 mengenai Peraturan Dasar Pokok Agraria di pasal 19 tertulis:

  • Pendaftaran tanah diseluruh republik indonesia dilakukan untuk menjamin status hukum, hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pp.
  • Pendaftaran tersebut pada ayat (1) mencangkup:
  1. Pengukuran, perpetaan dan pembukuan tanah;
  2. Hak atas tanah dan peraliihan terhadap hak tersebut dilakukan pendaftaran guna mendapatkan surat-surat untuk dijadikan sebagai bukti hak, dan berlaku untuk alat pembuktian yang sah.
  • Pendaftaran tanah dilaksanakan mengingat kondisi Negara serta masyarakat, keperluan lalu lintas sosial ekonomi dan kemungkinan penyelenggarannya sesuai dengan pertimbangan Menteri Agraria.
  • Biaya-biaya yang berhubungan dalam ayat (1) tidak dibebankan kepada masyarakat yang tidak mampu

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 pada pasal 1 angka 19 serta 20, pengertian Buku Tanah serta Sertifikat Tertulis yaitu:

Buku Tanah merupakan suatu dokumen dalam wujud daftar yang memuat data fisik dan data yuridis dari suatu obyek pendaftaran tanah yang sudah terdapat haknya.

Sertifikat merupakan surat tanda bukti atas hak sebagaimana yang dimaksud pada pasal 19 ayat (2) poin c UUPA untuk hak pengelolaan, hak atas tanah, hak milik atas rumah susun, tanah wakaf serta hak tanggungan yang masing-masing telah dibukukan dalam buku tanah tersebut.

Jadi, perbedaan buku tanah dengan sertifikat tanah adalah buku tanah berisikan data Yuridis serta data fisik tanah yang telah terdapat haknya. Sementara, sertifikat adalah suatu surat tanda bukti dari tanah yang telah dibubukan pada buku tanah tersebut.

Pada intinya, keberadaan legalitas atas tanah memang harus Anda penuhi, hal ini bertujuan untuk mengamankan status kepemilikan yang sah dimata hukum.

Itulah beberapa hal penting terkait dengan perbedaan buku tanah dengan sertifikat tanah, semoga dapat dijadikan referensi untuk Anda. Sebelum bangun rumah atau membeli perumahan pastikan dulu sertifikat tanahnya agar aman.