Tanah merupakan aset yang memiliki harga tinggi. Akan tetapi hak kepemilikan atas aset berupa tanah ternyata bisa hilang, dicabut ataupun berakhir dalam kondisi tertentu.
Berdasarkan peraturan agraria UU nomor 20 tahun 1961 yang mengatur tentang kewenangan pengambil alihan tanah untuk kepentingan umum menjelaskan bahwa pihak pemerintah Indonesia bisa mencabut atau melepaskan hak tanah baik perorangan ataupun perusahaan walaupun tadinya menjadi hak milik sah dari yang bersangkutan.
Penyebab Hak Atas Tanah Bisa Hilang
- Pencabutan Oleh Pemerintah
Pemerintah berhak untuk mencabut hak tanah untuk kepentingan umum.
Dalam pembebasan tanah biasanya pemerintah akan memberikan ganti rugi berupa uang walau dalam praktiknya ada perbedaan dari pembelian tanah secara normal.
- Pengadilan Menetapkan Hak Tanah Hilang
Banyak sekali kasus sengketa tanah yang berujung pada kekalahan salah satu pihak atas hak tanah yang dimiliki.
Pihak pengadilan sering kali menghilangkan hak atas tanah pada seseorang ataupun perusahaan untuk diganti pada pemilik lain.
- Masa Kepemilikan Habis
Kepemilikan tanah bisa berakhir dalam jangka waktu tertentu apabila pengajuan status hak yang diajukan pada pihak pemerintah tidak dikabulkan.
Ketika hal ini terjadi maka status tanah yang tadinya hak milik Anda maka akan kembali ke status awal sebagai tanah negara.
- Pelepasan Hak Tanah Dari Pemiliknya
Biasanya developer akan membangun perumahan yang tadinya tanah tersebut milik masyarakat.
Pelepasan hak tanah ini dilakukan dengan cara dibeli atau ganti rugi sehingga hak kepemilikan menjadi berganti.
Itulah beberapa hal yang menjadi penyebab hak kepemilikan tanah menjadi hilang.
Jika anda punya sebidang tanah dan ingin membangun properti diatasnya maka untuk pembangunan rumah anda maka pastikan anda membangun kepada kontraktor terpercaya.