Home » Info dan Tips Properti | Blog Tentang Rumah Hunian » Hal yang Harus Diperhatikan sebelum Membeli Tanah Warisan

Hal yang Harus Diperhatikan sebelum Membeli Tanah Warisan

Bukan hanya mobil, barang mewah, dan rumah saja. Adakalanya Anda juga punya keinginan untuk membeli sebidang tanah bukan?

Lalu bagaimana jika tanah yang akan dibeli itu tanah warisan?

Pada dasarnya hal ini tidak akan menjadi masalah jika Anda memperhatikan beberapa hal sebelum membelinya.

Hal-hal yang Wajib Diperhatikan Sebelum Membeli Tanah Warisan

  • Akta Jual Beli

Tanah warisan biasanya akan diberikan kepada beberapa hak waris.

Jika tanah yang akan Anda beli besok ahli warisnya lebih dari satu orang maka semuanya harus tanda tangan di Akta Jual Beli (AJB).

Bagi ahli waris yang berhalangan hadir, bisa digantikan oleh wakil dengan syarat pemberian kuasa dan akta notaris.

  • Pihak yang Menyetujui

Pembelian tanah warisan pada dasarnya tidak memerlukan persetujuan dari pihak suami atau istri.

Sebab pada dasarnya prinsip dari tanah tersebut bukan harta yang dimiliki bersama.

Tetapi justru hak pribadi suami atau istri sebagaimana berbeda dengan harta gono-gini.

  • Keabsahan Pewaris dan Ahli Waris

Hal yang tidak kalah penting untuk Anda perhatikan saat membeli tanah warisan adalah keabsahan dari pewaris dan para ahli waris.

Dalam hal ini akan diperlukan surat kematian sebagai bukti yang menunjukkan bahwa tanah tersebut sudah diwariskan atau belum.

Sedangkan untuk mengetahui status ahli waris harus bisa dibuktikan dengan surat keterangan ahli waris.

Di atas adalah beberapa hal yang wajib untuk Anda perhatikan saat ingin membeli sebuah tanah warisan agar tidak timbul beberapa masalah yang nantinya akan menimbulkan kerugian berarti.

Selamat mencoba dan semoga bermanfaat.