Sebagai seorang warga negara Indonesia yang baik, Anda harus memenuhi kewajiban untuk membayar pajak termasuk pajak setelah memiliki rumah atau hunian.
Pajak rumah cukup bervariasi, oleh sebab itu sebaiknya Anda mengenal beberapa pajak rumah di negara Indonesia.
Jenis-jenis Pajak Rumah di Indonesia
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
PBB adalah pajak rumah yang diatur dalam Undang-undang No 12 tahun 1985 yang mana mulai diberlakukan pada bulan Januari tahun 1986.
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Jika Anda saat ini akan membeli rumah atau perumahan sebagai properti maka akan dikenakan pajak BPHTB.
Objek pajak dalam hal ini adalah perolehan hak tanah dan bangunan dari pribadi atau badan yang meliputi transaksi berikut ini:
- Properti tukar menukar.
- Properti jual beli.
- Properti hibah atau wasiat.
- Properti hadiah.
- Properti sebagai pemasukan badan hukum baik itu badan berbentuk perseorangan atau jenis yang lainnya.
Meskipun begitu ada beberapa objek pajak yang tidak dikenakan pajak BPHTB, seperti:
- Perwakilan dari diplomatik serta konsultan yang mana didasarkan oleh asas timbal balik.
- Perwakilan yang berasal dari organisasi maupun badan yang mana telah ditetapkan oleh menteri.
- Negara.
- Wakaf.
- Warisan.
PPh (Pajak Penghasilan)
Pajak ini dikenakan kepada pihak penjual properti perorangan. PPh ini berlaku jika penghasilan yang di terima dengan jumlah di atas 60 juta.
Besarnya Pph adalah 5 persen.
PPN (Pajak Pertambahan Nilai)
Pajak ini dikenakan satu kali kepada perorangan atau pengusaha property saat membeli property baru.
Nilai dari property yang di kenakan PPN haruslah di atas 36 juta dengan PPN 10 persen.
BBN (Bea Balik Nama)
Pajak ini dikenakan kepada pihak pembeli saat terjadi transakai proses balik nama sertifikat properti antara pihak penjual dan pihak pembeli.
BBN antar daerah besarnya berbeda-beda namun rata-ratanya adalah sebesar 2 persen dari nilai transaksi.
Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM)
Karena properti tergolong sebagai barang mewah maka Anda juga akan dikenakan pajak atas pembeliannya.
Properti yang termasuk mewah adalah bangunan yang mana luasnya lebih dari 150 meter persegi dan harga jual per meternya mencapai 4 juta rupiah.
Di atas adalah beberapa jenis pajak rumah yang ada di negara Indonesia. Semoga informasi di atas menjadi referensi bagi Anda yang saat ini memiliki keinginan untuk memiliki sebuah hunian atau bangun rumah milik sendiri.