Untuk Anda yang ingin terjun ke bisnis properti ataupun membeli tanah maka sangat penting mengetahui tentang akta jual beli.
Dalam jual beli tanah ini harus tercapai kesepkatan antara pihak penjual dan pembeli.
Tentu saja tanah yang diperjual belikan haruslah sudah bersertifikat.
Untuk informasi lebih lengkap mengenai akta jual beli simak selengkapnya di bawah ini.
Akta Jual Beli Properti
Pembuatan AJB
Untuk membuat Akta Jual Beli (AJB) maka pihak penjual dan pembeli harus datang kantor PPAT.
PPAT adalah pihak yang berwenang untuk mengeluarkan akta jual beli sah.
Sedangkan untuk wilayah yang sulit menjangkau kantor PPAT maka bisa mengajukan AJB pada Camat setempat.
Syarat Pembuatan AJB
Ada beberapa syarat yang harus Anda penuhi untuk membuat AJB.
Syarat untuk pihak pembeli cukup Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga saja.
Sedangkan bagi pihak penjual maka harus menyediakan dokumen berupa Sertifikat tanah yang asli, KTP, Slip pembayaran pajak dan bangunan, KK dan surat keterangan persetujuan dari suami/istri bagi yang sudah berkeluarga.
Proses Pembuatan AJB
Pembuatan AJB harus dihadiri oleh kedua belah pihak, yakni penjual dan pembeli dan dihadiri oleh dua orang saksi.
Pejabat akan membacakan dan menjelaskan tentang akta tanah lalu pembeli, penjual, saksi dan pejabat pembuat tanah akan menandatangani akta tersebut.
Akta akan dibuat dua lembar, satu untuk arsip dan satunya untuk kantor pertahanan sebagai syarat pembuatan sertifikat baru (balik nama). Pihak penjual dan pembeli akan mendapat salinannya.
Informasi penting di atas harus diketahui oleh Anda yang ingin menjual atau membeli tanah secara sah agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan.
Namun pastikan untuk bertransaksi dengan developer perumahan terpercaya untuk pembelian tanah secara resmi dan dijamin aman.